Akankah Pembahasan RUU KUP Tertunda?

Bisnis.com,17 Jan 2018, 11:14 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi fokus Komisi XI dalam masa sidang III tahun 2017 - 2018.

Berdasarkan jadwal pembahasan RUU PNBP yang diterima Bisnis, panitia kerja (Panja) RUU PNBP dalam masa sidang tersebut akan fokus menuntaskan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) UU PNBP.

Dengan berjalannya proses legislasi tersebut, praktis penyelesaian undang-undang lainnya termasuk revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan tertunda sampai UU PNBP selesai dibahas.

Jika menilik DIM RUU PNBP yang dibahas tahun lalu, selain pengadministrasian PNBP, salah satu isu utama perubahan beleid itu adalah kelonggaran pengaturan tarif PNBP yang selama ini harus berdasarkan peraturan pemerinntah (PP).

Sejumlah fraksi mengusulkan, untuk mengantisipasi perubahan yang cukup cepat di sektor-sektor PNBP tertentu, perlu pengaturan tarif yang lebih fleksibel salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun, kinerja PNBP tahun lalu menunjukkan capaian yang cukup fantastis. Dari target sebesar Rp260,2 triliun realisasinya berhasil menembus di angka Rp308,3 triliun atau naik 118,5%.

Kinerja PNBP didominasi oleh PNBP Sumber Daya Alam yang realisasinya mencapai Rp110,9 triliun. Kinerja positif PNBP SDA itu dipicu oleh realisasi rata-rata ICP tahun 2017 yang mencapai US$51,2 per barel dan khusus SDA non Migas dipicu lonjakan harga batubara acuan (HBA) yang mencapai US$85,9 per ton.

Selain PNBP SDA, kinerja PNBP tahun lalu juga ditopang oleh bagi laba BUMN sebesar Rp43,9 triliun, PNBP lainnya Rp108,7 triliun, serta pendapatan dari BLU sebesar Rp44,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini