PENURUNAN PPH FINAL NON-PKP: Pemberian Insentif Tak Perlu Tunggu Revisi PP

Bisnis.com,17 Jan 2018, 18:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian stimulus fiskal berupa penurunan tarif bagi pelaku usaha e-commerce atau dagang-el tak melulu harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah No. 46/2013 yang mengatur tarif PPh final 1%.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, mengatakan bahwa pembahasan aturan tetap berjalan meski ada rencana pemberian insentif bagi dagang-el non-pengusaha kena pajak (PKP).

 "Jadi bisa nunggu, tetapi aturan (PMK Dagang-el) juga bisa duluan," kata Arif kepada Bisnis, Selasa (16/1/2018).

Jadi, ada atau tidaknya aturan tersebut tak menghalangi rencana implementasi PMK yang akan mengatur soal aspek pemajakan dan bea masuk bagi dagang-el tersebut. Kalaupun nanti ada perubahan regulasi,aturan tersebut tinggal mengikuti perubahan regulasi di atasnya.

 "Nanti bisa di drafting untuk mengikuti kentuan yang mengatur tentang tarif," jelasnya.

Adapun rencana pemberian insentif berupa penurunan tarif PPh final bagi pelaku bisnis e-commerce atau dagang-el non pengusaha kena pajak (PKP) perlu mempertimbangkan banyak aspek, terutama kesiapan regulasi yang menunjang kebijakan tersebut.

 Selama ini, ketentuan mengenai pengenaan PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid itu mengatur wajib pajak yang memiliki penghasilan dari suatu usaha tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai batasan PKP dikenakan tarif PPh 1%.

Artinya dengan rencana pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh final, perlu terlebih dahulu mereview besaran tarif yang diatur dalam PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini