Wanprestasi Jasa Ground Handling: Lawan Gatari, JAS Siapkan Bukti dan Saksi

Bisnis.com,18 Jan 2018, 15:17 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. akan menyiapkan bukti serta saksi untuk masuk ke dalam sidang pokok perkara yang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Setelah putusan sela ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2018), maka persidangan akan dilanjutkan hingga mendapatkan putusan akhir.

“Kami akan melakukan pemmbuktian juga dengan saksi. Siapa saksinya masih kami rahasiakan,” ujar Novio Manurung, Kuasa hukum PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. (JAS), kepada Bisnis, Kamis (18/1/2018).

Mengenai penolakan putusan sela, Novio mengaku menyambut baik atas keputusan tersebut. Menurutnya keputusan itu sudah sesuai dengan perjanjian antara kubunya dengan PT Gatari Air Service (lawan).

Pasalnya, dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan keharusan menyelesaikan perselisihan melalui jalur arbitrase.

“Eksepsi ditolak sudah sesuai karena penyelesaian dengan arbitrase tidak mengikat dan bisa melakukan upaya hukum melalui PN,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, JAS menggugat Gatari Air Service atas dugaan wanprestasi terhadap perjanjian jasa ground handling. Gatari telah menunggak pembayaran dan denda sebesar Rp183,24 juta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 617/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini didaftarkan oleh penggugat pada November 2017. Selain meminta tunggakan dan denda, penggugat juga meminta sita jaminan atas sebuah pesawat terbang tipe ATR 45/500 milik tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini