Kejagung Tunggu Perkara Sandiaga Uno dari Polisi

Bisnis.com,18 Jan 2018, 15:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno saat menghadiri acara 'coffee morning' di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (6/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menegaskan tidak menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan jual-beli lahan di Curug Tangerang yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi.

Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengatakan sejauh ini perkara tindak pidana umum tersebut masih belum‎ ditangani oleh pihak Kejaksaan. Namun menurutnya, seluruh perkara tindak pidana akan bermuara di Kejaksaan, sehingga tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga akan ditangani oleh Korps Adyaksa.

"Tidak ada kasus yang ditangani oleh Kejaksaan terkait Sandiaga Uno itu. Mengenai yang diramaikan oleh Polda ada tindak pidana umum di sana, kelanjutannya nanti kan akan bermuara di Kejaksaan, kita tunggu saja nanti ya," tuturnya, Kamis (18/1/2018).

Seperti diketahui, Sandiaga Uno kini tengah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan jual-beli lahan di Curug Tangerang yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya telah memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo agar melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya yaitu Andreas ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Saat pemeriksaan sebelumnya Sandiaga mendapat dukungan moral dari Edwin Soeryadjaya, adik Edward. Edward merupakan putra sulung dari pendiri PT Astra, William Soeryadjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini