PAJAK E-COMMERCE: Marketplace Jadi Penyetor Pajak

Bisnis.com,18 Jan 2018, 21:23 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA — Penentuan tarif pajak bagi e-commerce tak akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam rencana beleid tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang menyetor pajak.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa PMK e-commerce tak akan merujuk ke PP, penentuan besaran tarifnya akan diatur sendiri, karena mekanisme bisnis e-commerce berbeda dengan konvensional.

"PMK ini tidak merujuk PP 46, ada sendiri tarifnya, berapa yang akan dikenakan kepada e-commerce," kata Yunirwansyah, Kamis (18/1).

Perubahan lain dalam rencana peraturan tersebut juga terjadi dalam penyebutan pemungut pajak. Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, istilah pemungut ditiadakan dan diganti dengan istilah penyetor. Pihak yang akan dijadikan penyetor salah satunya marketplace.

Adapun perubahan istilah tersebut juga mengikuti jenis pajak yang wajib disetorkan. Jenis pajak yang disetorkan nantinya tak sekadar PPN, tetapi juga mencakup PPh. Skema pemungutan tersebut, menurut Yunirwansyah, dianggap cukup efektif, apalagi dalam kamus bisnis online tidak ada kamus mengenai toko secara fisik.

"Online kan tak mengenal toko, jadi kami minta tolong marketplace. Yang sebagai penyetor mereka juga [memungut] PPN maupun PPh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini