Jaksa Ikut Pilkada 2018, jika Kalah Tak Boleh Balik Lagi

Bisnis.com,19 Jan 2018, 15:17 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa yang berencana mengikuti prosesi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 tidak diizinkan untuk kembali ke Korps Adyaksa jika kalah dalam pertarungan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini ada dua orang jaksa yang akan mengikuti prosesi Pilkada ‎Maluku sebagai calon gubernur atas nama Herman Koedoeboen, dan Kepala Seksi Perdata Kajati Kalimantan Barat atas nama Erlina Ria Norsan yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Mempawah di Kalimantan Barat.

"Kalau atas nama Herman, kan dia sudah pensiun, jadi tidak apa-apa. Nah, kalau yang atas nama Erlina ini, dia sudah mengundurkan diri sebagai jaksa jadi ya tidak masalah mencalonkan diri di sana," tuturnya, Jumat (19/1/2018).

Jaksa Agung mengatakan jika ada jaksa yang mengundurkan diri, karena turut serta mencalonkan diri pada prosesi pemilihan kepala daerah itu, jaksa tersebut tidak boleh masuk‎ ke Korps Adyaksa lagi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sudah keluar, ya keluar saja. Masa masuk lagi, enak banget nanti masuk lagi," kata Prasetyo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini