KPPU Usut Proses Tender Sumur Kepodang & Ketapang

Bisnis.com,19 Jan 2018, 17:10 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status pemeriksaan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 terkait tender pelayanan bawah air untuk sumur Kepodang dan Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Biro Humas KPPU, Komisi meningkatkan status menjadi pemeriksaan lanjutan berdasarkan fakta maka dapat diduga terdapat persekongkolan tender baik horizontal maupun vertikal yang dilakukan oleh PC Muriah Ltd selaku Panitia tender dan PC Ketapang II Ltd dan PT Aquamarine Divindo Inspection selaku peserta tender.

Adapun durasi waktu pemeriksaan lanjutan dijadwalkan mulai dari 10 Januari - 10 April 2018. Perkara ini tercatat dalam Perkara No 04/KPPU-L/2017 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Provision of Under Water Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No. 11204).

Kuasa hukum PT Aquamarine Divindo (Terlapor III) Nurmalita Malik mengatakan investigator sangat tidak mendasar dan tanpa bukti karena terlapor III tidak pernah melakukan persekongkolan maupun upaya kolusi dalam bentuk apapun yang diatur pasal 22 UU No.5/1999.

Dalam Pasal 22 UU No.5/1999, disebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, Terlapor III merupakan peserta tender penawaran paling rendah dibandingkan dengan peserta tender lainnya, serta nilai tingkat kandungan dalam negeri paling tinggi.

“Terlapor III, ditetapkan sebagai pemenang tender karena terlapor III memenuhi seluruh persyaratan tender yang ditetapkan serta mampu mengajukan harga penawaran paling terndah karena terlapor kompeititf,” tuturnya, Jumat (19/1/18).

Dalam pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP), lanjut Nurmalita, investigator sendiri pada dasarnya telah setuju dan mengakui adanya competitive advantage yang dimiliki oleh Terlapor III sehingga mampu lebih efiisen dan mengajukan harga penwaran yang paling rendah.

Dia menambahkan Tim investigator juga telah mengakui bahwa komponen mobilisasi merupakan komponen yang paling menentukan dibandingkan dengan komponen harga lainnya.

“LBDP mengandung cacat hukum karena menyatakan terlapor I sebagai pemenang tender. Dalam LDP, investigator menyebut terlapor I sebagai pemenang tender, padahal terlapor I merupakan pemberi kerja,” tambahnya.

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini