Mulai 22 Januari, Kemenhub Tindak Tegas Angkutan Barang ‘Overload’

Bisnis.com,19 Jan 2018, 14:43 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Petugas kepolisian menghentikan truk di jalan jalur Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 22 Januari Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang ‘overload’ dan ‘overdimension’.

Pasalnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan adanya ‘overload’ dan ‘overdimension’ menimbulkan kerugian negara.

"Kerugian akibat ‘overload’ ini kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang. Tetapi negara rugi besar karena untuk perbaikan kualitas jalan, baik jalan tol maupun arteri itu cukup besar sekali."

Budi berharap agar pemilik barang atau pengusaha mulai mengurangi pelanggaran berupa ‘overload’ dan ‘overdimension’ di angkutan barang. Nantinya untuk memulai penindakan tersebut, Kemenhub akan mengoperasionalkan seluruh jembatan timbang diiringi dengan adanya pendampingan dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

"Ubah mindset petugas agar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Sekaligus mengurangi terjadinya pungli."

Selain itu, lanjut Budi, per 15 Februari Kemenhub mulai berlakukan e-tilang di jembatan timbang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang bersifat tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini