PDIP Sayangkan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

Bisnis.com,20 Jan 2018, 14:35 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri) memotong tumpeng disaksikan Presiden Joko Widodo (keempat kiri), Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) dan Deklarator Sabam Sirait (kedua kanan) dalam acara HUT ke-45 PDI Perjuangan di JCC, Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan tidak takut melakukan verifikasi faktual sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan partainya menghormati dan menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018 tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dia pun optimistis partainya bisa lolos dan menjadi yang terbaik dalam proses verifikasi tersebut.

Namun, Arteria menyayangkan keluarnya putusan tersebut di masa-masa genting seperti sekarang. Menurutnya, seharusnya MK bisa lebih bijak memilih waktu dalam mengeluarkan putusan.

“Hampir selesai tiba-tiba ada keputusan seperti ini. Tetapi, ya kita tetap menghormati dan menjunjung tinggi itu semua,” ujar Arteria dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Dia juga berharap putusan ini adalah putusan terakhir yang dikeluarkan MK. Pasalnya, keputusan seperti ini dinilai hanya akan membuat penyelenggara kesulitan mengikuti ritme kerja menjelang Pemilu.

Metode dan sistem yang dibangun pasca revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga dikhawatirkan memiliki kualitas yang menurun.

“Mana ada verifikasi yang dilakukan hanya 2 hari, mana ada verifikasi untuk kabupaten/kota tiga hari dari awalnya 21 hari,” lanjut Arteria.

KPU juga diminta untuk kreatif dan solutif untuk hadapi polemik ini. Jangan sampai ketika hasil akhir telah keluar, ada temuan-temuan yang dapat membuat polemik yang lebih besar nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini