Pemangkasan Masa Verifikasi Faktual Parpol Dikritik

Bisnis.com,20 Jan 2018, 19:50 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA—Mantan komisioner KPU mengkritik kebijakan pemangkasan waktu verifikasi faktual partai politik.

Seperti diketahui, ada kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR serta pemerintah guna memangkas masa verifikasi faktual partai politik.

Mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual itu seharusnya dilaksanakan tanpa mengurangi substansi dari proses verifikasi tersebut.

Dia menilai  alasan KPU mempercepat waktu verifikasi lantaran mengalami keterbatasan waktu, anggaran, dan SDM, cenderung membuat penyelenggara pemilu itu tidak berkualitas dalam membuat regulasi.

“Kualitas itulah yang harus diperhatikan dari kata adil dan kesetaraan karena banyak hal lain yang masuk jadi pertimbangan, salah satunya adalah kualitas peserta pemilu yang harus betul-betul sesuai dengan persyaratan untuk bisa menjadi peserta pemilu,” ujarnya dalam diskusi tentang verifikasi faktual hari ini Sabtu (20/1/2018).

Dulu, lanjutnya, verifikasi di tingkat kabupaten/kota itu menurut PKPU No. 11/ 2017 dan PKPU No.7/2017 berlangsung 51 hari dan saat ini telah dipangkas menjadk satu minggu yang menurutnya mengancam kualitas pelaksanaan verifkkasi.

Seperti diketahui, verifikasi faktual adalah upaya penelitian dan penyocokan kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan parpol peserta Pemilu. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU No 12/ 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Sebelumnya verifikasi faktual hanya ditujukan untuk parpol baru. Namun, putusan MK membuat parpol lama di parlemen harus diverifikasi ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini