Dana Desa Jangan Dipakai Untuk Kepentingan Pilkada

Bisnis.com,21 Jan 2018, 13:05 WIB
Penulis: Thomas Mola
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa/ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dana desa sepenuhnya untuk warga dan bukan untuk kepentingan politik termasuk pilkada, pileg, ataupun pilpres.

Tjahjo menegaskan Presiden Jokowi berulang kali mengatakan masyarakat desa harus menikmati dana desa tersebut. Karena itu, jelasnya, Presiden menginginkan dana desa dikelola dengan cara padat karya.

"Saya kira kami cukup optimis bahwa dana desa itu tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada atau kepentingan Pileg, Pilpres, tidak ada hubungannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (21/01/2018).

Tjahjo menuturkan jika ada kasus operasi tangkap tangan yang menjerat kepala desa, seperti di Pamekasan, itu hanya bersifat individu.

Menurutnya, kasus dana desa jangan kemudian digeneralisasi karena hanya perbuatan oknum saja.

Adapun, pada tahun 2018 pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun untuk dana desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebelumnya menegaskan akan mengalokasikan 30% dari Rp60 triliun tersebut untuk program padat karya.

Kemendesa mengklaim dana sebesar Rp18 triliun tersebut dapat digunakan untuk membayar upah pekerja proyek dana desa.

Program padat karya tersebut diklaim dapat menciptakan 5 juta lapangan pekerjaan di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini