DPR : Soal LGBT Perlu Undang-undang yang Tegas

Bisnis.com,22 Jan 2018, 20:22 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Penolakan LGBT Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong mengatakan bahwa hadirnya Undang-undang yang tegas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menunjukkan negara hadir untuk menyelesaikan persoalan yang mengkhawatirkan tersebut.

“Negara harus hadir untuk menanggulangi persoalan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Untuk itu perlu aturan yang tegas,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (22/1).

Tanpa ada aturan yang tegas, kata Ali, maka norma budaya timur yang diterapkan di Indonesia kian terkikis.

Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 28 poin D UUD 45 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan kepastian hukum.

Dengan demikian, siapapun tidak boleh menyakiti orang lain, apalagi persekusi terhadap personal-personal LGBT, ujarnya.

Menurutnya, LGBT merupakan penyakit yang berada di dalam kejiwaan seseorang sehingga diperlukan aturan yang tegas, supaya tak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

"Negara harus hadir, dan negara harus tegas melalui peraturan perundang-undangan, dengan menyatakan LGBT ini harus dilarang," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini