Sistem Close Payment Kurang Efektif Bagi BPJS Kesehatan

Bisnis.com,22 Jan 2018, 02:23 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana BPJS Kesehatan memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment bagi pembayaran iuran peserta penerima upah (PPU) dari badan usaha dinilai tidak akan efektif.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch menilai upaya mendisiplinkan pembayaran iuran oleh badan usaha memang menjadi sebuah kewajiban bagi BPJS Kesehatan.

Alih-alih memperbaiki kolektibilitas, dia menilai sistem close payment justru berpotensi meningkatkan tunggakan iuran oleh badan usaha.

"Saya khawatir close payment malah membuat piutang iuran badan usaha menjadi lebih besar lagi," ungkapnya, Minggu (21/1/2017).

Timboel menjelaskan bila ada badan usaha yang ingin membayar sebagian iuran PPU, maka sistem close payment akan menolaknya. Pasalnya, sistem hanya memberikan opsi pembayaran iuran untuk seluruh PPU terdaftar.

Oleh karena itu, dia menilai badan usaha akan mengundur waktu pembayarannya.

"Potensi uang masuk jadi tidak masuk. Ini akan mengganggu cash flow BPJS dan yang dikorbankan adalah pekerja dan keluarganya," jelasnya.

Menurut Timboel, kondisi ini serupa dengan upaya BPJS Kesehatan ketika menetapkan Peraturan Direksi BPJS No. 16/2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan tersebut mengarahkan PBPU untuk mendaftarkan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga sehingga pembayaran iuran pun dibayarkan secara kolektif untuk seluruh anggota keluarga.

Namun, Timboel menilai kebijakan tersebut justru meningkatkan piutang iuran dari segmen peserta tersebut. "Yang dulu harusnya bisa dibayar untuk anaknya terlebih dahulu, sekarang harus seluruhnya sehingga uang yang harusnya sudah bisa masuk, jadi terhalang masuk."

Andayani Budi Lestari, Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, pekan lalu menyatakan pihaknya masih mempersiapkan penerapan dan sosialisasi sistem tersebut.

Pihaknya berharap sistem tersebut dapat mendorong badan usaha atau perusahaan membayarkan iuran sesuai kewajibannya atau sesuai jumlah pekerjanya.

Melalui sistem tersebut, badan usaha akan membayarkan iuran di depan sesuai jumlah karyawan terbaru yang aktif. Dengan begitu, jelasnya, pembayaran iuran akan tepat dan sesuai kewajiban perusahaan.

"Badan usaha setiap bulan akan memberikan info terkait jumlah, kalau ada perubahan bisa di-update. Perusahaan pun bisa memperkirakan iuran yang dibayarkan hingga akhir tahun," ungkapnya pekan lalu.

Andayani memperkirakan sistem close payment ini bakal siap diimplementasikan pada Februari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini