YLKI: Pengaduan Konsumen Properti 2017 Masuk Tiga Besar

Bisnis.com,22 Jan 2018, 02:39 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/rri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebut sektor perumahan masuk dalam tiga besar pengaduan terbanyak sepanjang 2017 dengan persentase 9%.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith mengatakan, persentase itu sebanyak 9% dari 642 total pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepanjang 2017. Angka ini menempatkan properti pada posisi ketiga, di bawah aduan terbanyak tentang belanja online dan perbankan.

"Terbanyak itu pengaduan PT Lippo Group untuk proyek Meikarta, dan tiga pengaduan untuk Agung Sedayu. Sisanya, macam-macam pengembangnya," jelas Abdul Basith kepada Bisnis, Minggu (21/1/2018).

Dia menyebut Lippo Group mendapat enam aduan, Agung Sedayu dengan tiga aduan, PT Binakarya Propertindo dengan tiga aduan, PT Integra Mulia Sejahtera dengan dua aduan, PT Paramount Land dengan dua aduan, dan PT Abdi Duta Karya dengan satu aduan.

"Paling banyak [aduan] itu terkait kepastian pembangunan atau serah terima, realisasi refund, dan keterlambatan serah terima," kata Abdul Basith.

Menurut Basith, pengaduan tentang ketidakpastian pembangunan ini karena konsumen tidak mendapatkan jaminan atas sertifikat, tanah, dan legalitas bangunan. Hal ini kerap mengakibatkan perumahan yang dibangun rawan terlambat hingga mangkrak.

Selain itu ada pula aduan tentang pembayaran dalam bentuk tunai bertahap atau installment secara langsung kepada pengembang juga menjadi salah satu aduan konsumen.

Pasalnya, skema pembayaran tak memberikan jaminan kepada konsumen.

Masalah refund atas properti menjadi hal kedua paling banyak diadukan ke YLKI. Terdapat 17 aduan atas masalah refund selama Januari-November 2017. Alasannya, konsumen terancam tak bisa mendapatkan uang refund saat properti batal dibangun.

Abdul Basith mengatakan bahwa YLKI mencatat beberapa aduan terkait pembangunan dan refund ini datang dari kasus properti di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini