Cegah Money Game, Pemerintah Perkuat Aturan Izin MLM

Bisnis.com,23 Jan 2018, 00:19 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti/Kemendag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketertarikan investasi untuk usaha langsung atau multilevel marketing (MLM) membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat izin usaha penjualan langsung. Hal ini disebut sebagai langkah mengantisipasi adanya pelaku usaha yang melakukan money game.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan upaya pemerintah dengan memperkuat mekanisme penerbitan izin dengan kewajiban perusahaan melakukan presentasi program pemasaran (marketing plan) dan kode etik perusahaan.

Di samping itu, pemerintah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi dalam melakukan pengawasan terhadap praktek money game atau investasi bodong yang terdiri dari tujuh perwakilan kementerian dan lembaga otoritas jasa keuangan (OJK).

Instansi yang terlibat yakni Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Di sisi lain, pemerintah mengaku belum adanya peraturan yang mewajibkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana waralaba. Alhasil, pelaku usaha masih memasarkan produk impor. Hanya sebagian kecil yang memasarkan produk dalam negeri.

“Diperlukan kreativitas dalam mengembangkan inovasi berusaha yang akan membuka akses pasar yang lebih uas bagi produk dalam negeri. Tantangan inilah yang harus di jawab oleh perlaku usaha penjualan langsung,” sebut Tjahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini