Pelaku Usaha Sambut Insentif Bea Masuk Komponen Kapal

Bisnis.com,23 Jan 2018, 18:11 WIB
Penulis: Andry Winanto
Aktivitas pembuatan kapal di Batam./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri komponen kapal menyambut baik rencana pemerintah menghapuskan bea masuk beberapa komponen impor yang rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun ini.

Sekjen Perkumpulan Industri Komponen Kapal Indonesia (PIKKI) Baharuddin Abubakar mengatakan pembebasan bea masuk yang dibarengi dengan insentif berupa pembebasan lain akan sangat membantu pelaku industri lokal.

“Bagus sekali karena dapat mengurangi biaya produksi kami. Dengan demikian harganya dapat kompetitif, khususnya dalam bersaing dengan produk dari China yang harganya sangat murah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurutnya, pembebasan dan stimulus lain yang dapat diambil pemerintah di antaranya adalah kemudahaan prosedur dalam mendapatkan insentif BMDTP (bea masuk ditanggung pemerintah). Pasalnya, tutur Baharuddin, mayoritas anggota PIKKI merupakan kalangan pelaku usaha dari segmen industri kecil dan menengah atau IKM.

“BMDTP mensyaratkan pelaku usaha memiliki IUI [izin usaha industri], sedangkan anggota kami kebanyakan IKM yang hanya memiliki surat izin usaha. Nah, kalau mengurus IUI tersebut butuh biaya yang besar dan waktu yang lama, ini yang kemudian memberatkan para pelaku usaha tersebut,” terangnya.

Dia mengungkapkan saat ini PIKKI telah memiliki 60 anggota industri yang tak jarang melakukan kegiatan produksi saling berkaitan satu sama lain.

“Misalnya, ada anggota kami yang hanya memproduksi parts berupa karet, ada lagi yang memproduksi gelas kaca yang khusus didesain untuk kapal. Lalu, ada anggota kami lain yang memproduksi frame jendela kapal dengan memesan bagian-bagian dari anggota sebelumnya. Jadi jangan menganggap semua membuat produk yang terpasang di kapal,” terangnya.

Ke depan, asosiasi berharap pemerintah dapat bener-benar mendorong industri komponen kapal nasional agar dapat tumbuh lebih baik. Pemerintah misalnya dapat membuat regulasi yang bersifat mengikat industri untuk mematuhi penggunaan minimal tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini