Skema Integrasi PGN dan Pertamina Ditentukan Maret 2018

Bisnis.com,23 Jan 2018, 16:00 WIB
Penulis: Surya Rianto
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan PT Pertamina (Persero) memastikan skema proses integrasi antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dengan PT Pertamina Gas bisa rampung pada Maret 2018.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, skema integrasi antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertamina Gas (Pertagas) bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti, akuisisi, penggabungan, dan peleburan.

“Namun, skema peleburan tampaknya tidak mungkin karena nanti harus ada nama baru dari hasil peleburan antara PGN dengan Pertagas tersebut,” ujarnya setelah acara jumpa media pada Selasa (23/1).

Fajar menjelaskan, kalau menggunakan skema akuisisi, berarti nanti Pertagas akan menjadi anak usaha PGN.

Lalu, kalau menggunakan skema merger atau penggabungan berarti nanti mereka [PGN dan Pertagas] menjadi satu dengan subholding tetap PGN.

“Semua skema itu masih dikaji dan diharapkan bisa ditetapkan skema yang tidak perlu menganggu arus kas PGN,” jelasnya.

Dengan begitu, Kementerian BUMN pun tidak menutup kemungkinan integrasi antara PGN dengan Pertagas akan menggunakan skema inbreng. Jadi, PGN tidak perlu lagi mengeluarkan dana akuisisi atau merger dalam prosesnya.

Selaras dengan Fajar, Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Nike Widyawati mengatakan, semua skema masih mungkin dilakukan baik dengan akuisisi, merger, atau inbreng.

Intinya, Pertamina maupun pemerintah ingin antara PGN dengan Pertagas ada integrasi yang kuat sehingga bisa lebih efektif dan efisien dalam operasi maupun investasi.

“Kami pun pertimbangkan juga jangan sampai proses integrasi ini bisa menganggu pelayanan kepada konsumen juga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini