Tarif Bank Tanah Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Bisnis.com,23 Jan 2018, 21:40 WIB
Penulis: M. Richard
Warga menunjukkan sertifikat tanah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan menetapkan tarif sebagai modal operasional Bank Tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya diberi waktu 2 minggu untuk menetapkan tarif dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Bank Tanah.

"Sehingga nanti ada tarif, supaya Bank Tanah jangan bergantung pada APBN," katanya di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Dia mengatakan langkah tersebut diambil agar adanya tanggung jawab dan Bank Tanah dapat membela jika terjadi sengketa.

Terkait besaran nilai tarif yang akan dikenakan, Sofyan mengatakan pihaknya belum berbicara secara detail tentang hal tersebut.

Namun pihaknya akan tetap mengusahakan untuk tidak memberlakukan tarif yang mahal, dan tetap menilai berdasarkan keamanan dan pemberdayaan tanah tersebut.

Hasil dari pengumpulan tarif akan digunakan untuk membiayai operasional dan penanganan proses hukum sengketa tanah. Adapun pendapatanya juga akan dihitung sebagai sebagai PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini