REVISI UU PNBP: Pungutan BLU Akan Dipertegas

Bisnis.com,23 Jan 2018, 21:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
ilustrai

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan supaya pengaturan pungutan di Badan Layanan Umum dipertegas dalam Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan DPR mengatakan, pada prinsipnya ada sejumlah perubahan pokok dalam revisi Undang-Undang tersebut salah satunya dengan pengaturan badan layanan umum (BLU). Pengaturan BLU diperlukan supaya tak terjadi perlombaan tarif yang justru bisa membebani penggunaan layanan umum.

"Ini perlu diatur karena masing-masing kementerian dan lembaga, kita tak boleh membiarkan semua berlomba-lomba untuk service charge," kata Sri Mulyani di DPR, Selasa (23/1/2018).

BLU dalam melakukan pelayanan dapat melakukan service charge supaya kualitas pelayanan lebih baik, tetapi hal itu tidak boleh untuk mengejar keuntungan. Meski demikian, tantangan pengaturannya memang sangat besar karena tata kelola secara teknisnya dilakukan oleh kementerian terkait.

Sementara itu, Kementerian Keuangan hanya berfungsi di pengawasan dari pembinaan keuangan, teknis dalam laporan keuangan untuk kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selama rapat berlangsung, persoalan BLU dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih cukup alot. Umumnya para anggota dewan mempertanyakan soal kepentingan memungut PNBP dari pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini