Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) menargetkan mampu meraih penambahan sebanyak 3,5 juta nasabah baru melalui layanan terbarunya, Digibank, selama lima tahun ke depan.
Head of Digital Banking Bank DBS Indonesia Leonardo Koesmanto mengaku sangat optimistis target tersebut dapat terealisasi dengan baik seirirng respons yang positif dari masyarakat semenjak layanan Digibank by DBS dibuka pada akhir tahun lalu.
Pasalnya, kata dia, semenjak diluncurkan akhir Agustus 2017 hingga sekarang terjadi peningkatan penambahan jumlah nasabah baru yang signifikan.
"Sejak kami launching di akhir Agustus tahun lalu di mana hari pertama hanya mendapatkan 90 nasabah baru, kini sudah mampu meraih 1.000 nasabah baru per harinya," ujarnya, di sela acara pengenalan Electronic Know-Your-Customer (e-KYC) di St. Ali Coffee Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, secara normal, bagi perbankan untuk mendapatkan penambahan sebanyak 3,5 juta nasabah baru tersebut memerlukan waktu sekitar 10 - 20 tahun. "Tapi kami dengan layanan ini optimistis mampu merealisasikannya," ujarnya.
Pasalnya kata dia, DBS Indonesia tidak hanya bergantung dengan teknologi termutakhir yang dihadirkannya saat ini, namun juga cara berpikir yang maju, untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
"Salah satunya dengan menghadirkan program program Electronic Know-Your-Customer (e-KYC) store yang menggandeng sejumlah kedai kopi di Tanah Air ini," umarnya.
Pasalnya dengan layanan yang memanfaatkan teknologi biometrik yang dimiliki Digibank by DBS itu, proses verifikasi keabsahan nasabah yang hanya bermodal E-KTP bisa langsung dilakukan di sejumlah kedai kopi yang telah bekerjasama dengan Bank DBS Indonesia.
"Di E-KTP itu kan ada data biometrik, dan selama ini belum termanfaatkan. Sementara kami sudah memulainya dan telah mendapatkan izin dari Ditjen Dukcapil dan OJK untuk kenpentingan verifikasi kesahihan data calon nasabah," ujarnya.
Jadi, kata dia, meskipun hanya bermodal E-KTP, apabila saat mendaftar bukan pemilik aslinya, maka tidak akan bisa terverifikasi. "Karena data finger print yang mendaftar dengan E-KTP orang lain itu, tidak akan sama dengan data finger print yang terdapat di dalam E-KT. Jadi bisa dipastikan bahwa pendaftar adalah harus si pemilik E-KTP yang sah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel