Konsumen Masih Keluhkan Layanan Properti

Bisnis.com,25 Jan 2018, 21:21 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Masih banyak konsumen yang tidak puas terhadap rumah atau tempat tinggal yang dibeli. Hal ini tampak dari setengah pengaduan yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga September 2017 ternyata dari konsumen properti.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman melihat masih terjadi pelanggaran hak-hak konsumen di sektor perumahan. Pelanggaran terjadi karena tidak jelasnya pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah dan perilaku pelaku usaha perumahan yang kurang bertanggung jawab.

Dari 20 total aduan, 10 di antaranya aduan mengenai properti vertikal ataupun rumah tapak mulai dari biaya service charge, pengembalian uang muka, iuran bulanan dan juga terkait perbankan pemberi kredit properti.

"Jika hal tersebut dibiarkan, akan terus menurun kepercayaan transaksi pasar perumahan dan properti lain," katanya Kamis (25/1).

Adapun BPKN juga menerima pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden, Bekasi. Para penghuni mendapat surat dari PT Bank Mayabank Indonesia Tbk (Maybank) yang meminta mereka mengosongkan rumah karena pengembang mengalami kemacetan pembayaran.

Ardiansyah telah mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak mengenai masalah ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berimbas pada kerugian konsumen. Para penghuni yang sudah melunasi pembayaran pun mengaku belum menerima dokumen sertifikat rumah sehingga ada dugaan itikad tidak baik dari pihak pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini