Pailit, Taman Wisata Kampung Gajah ‘Mati Segan Hidup Tak Mau’

Bisnis.com,25 Jan 2018, 16:30 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Salah satu wahana atraksi di Taman Rekreasi Kampung Gajah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik taman rekreasi Kampung Gajah Bandung PT Cahaya Adiputra Sentosa sudah menjalani proses kepailitan selama dua minggu.

Perusahaan terlilit utang dan tidak mampu membayar kewajiban-kewajiban tersebut. Dalam UU No.37/2004, perusahaan pailit harus menyerahkan seluruh asetnya kepada kurator agar dikelola untuk menutup utang.

Salah satu kurator PT Cahaya Adiputra Sentosa (debitur) Vichung Chongsong mengatakan tim kurator telah mengunjungi aset milik debitur yakni taman rekreasi Kampung Gajah.

Kawasan wisata seluas 60 ha ini merupakan aset satu-satunya milik debitur.

Berdasarkan hasil kunjungan kurator, kondisi Kampung Gajah mati segan hidup tak mau. Taman wisata itu sangat sepi dan hampir tidak ada pengunjung.

"Kampung Gajah sudah tidak beroperasi maksimal seperti sedia kala," katanya, Kamis (25/1/2018).

Sebagai pemilik Kampung Gajah, debitur didera kerugian yang besar. Pasalnya, debitur harus tetap menggaji 112 karyawan yang bekerja di lingkungan Kampung Gajah.

Status pailit ini awalnya bermula dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Debitur diputus PKPU pada 26 Mei 2015 pada perkara No.40/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst.

Selanjutnya, PKPU debitur berakhir damai dengan para kreditur. Pengadilan niaga mengesahkan perdamain yang disepakati bersama pada 10 Agustus 2015.

Dalam perjalannya, debitur dinilai ingkar menepati isi perdamaian. Debitur terbukti tidak tunduk dan patuh membayar utang sesuai proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini