Ekspor Mobil Utuh ke Vietnam Terhenti Sementara

Bisnis.com,25 Jan 2018, 17:54 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Mobil siap diekspor. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Vietnam memberlakukan aturan impor baru yang membuat pabrikan mobil menghentikan pengiriman mobil utuh untuk sementara. Mengutip Nikkei Asian Review, Kamis (25/1/2018), Toyota Motor dan Honda Motor telah menghentikan ekspor ke Vietnam sejak awal tahun karena aturan baru yang disebut Decree 116 itu.

Toyota mengatakan mempunyai pabrik perakitan di Vietnam, tetapi juga melakukan impor dari Thailand, Indonesia, dan Jepang. Toyota Vietnam menjual sekitar 1.000 unit per bulan. Ketiga negara yang disebutkan menyumbang 20% di antaranya. Beberapa model yang diimpor adalah pikap Hilux, Yaris, Fortuner, dan Lexus.

Menurut Toyota Motor Thailand President Michinobu Sugata, pasar otomotif Vietnam melambat tahun lalu, karena konsumen menunggu pembebasan bea masuk. Sepanjan Januari—November 2017, penjualan mobil turun 10% menjadi 245.000 unit.

“Kami mengantisipasi lompatan besar tahun ini, tapi karena hambatan nontarif [bea masuk], kami tidak bisa ekspor sama sekali,” katanya kepada Nikkei.

Kamar Dagang Jepang di Vietnam mengatakan satu pengujian emisi memakan biaya hingga US$10.000 dan waktu hingga 2 bulan. Hal itu akan membuat mobil CBU sulit bersaing di pasar Vietnam.

Adapun Vietnam memberlakukan aturan impor mobil baru dengan mewajibkan setiap perusahaan membawa vehicle type approval (VTA) dari negara asal. Selain itu aturan yang lebih memberatkan adalah pengecekan emisi dan keselamatan yang harus dilakukan pada setiap pengapalan dan per model. Sebelumnya hal ini hanya dilakukan pada pengiriman perdana.

Kondisi itu diperparah karena pemerintah Vietnam akan mengembalikan semua mobil CBU apabila tidak memenuhi persyaratan baru itu. Hal ini pun membuat perusahaan otomotif yang memasok kendaraan utuh ke Vietnam menghentikan kegiatannya untuk sementara, termasuk juga yang berasal dari Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini