ROKOK ELEKTRIK atau Vape Essence Akan Kena Cukai

Bisnis.com,25 Jan 2018, 21:03 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PEKANBARU—Pengguna rokok elektrik atau vape akan mulai dikenakan cukai khususnya cairan essence yang dihisap melalui alat vape mulai Juli tahun ini.

Kasi Humas Dirjen Bea Cukai Kanwil Riau Fino Vianto mengatakan sesuai aturan pemerintah, essence untuk vape akan kena cukai tahun ini.

"Pengenaan cukai ini sudah berdasarkan penelitian tim Bea Cukai, bahwa cairan vape yang dihisap itu mengandung nikotin, dan tentu saja nikotin harus dikenakan cukai," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018).

Fino menekankan, pengenaan cukai hanya pada cairan vape saja, bukan alat hisapnya, karena yang dibeli untuk konsumsi adalah cairan tersebut.

Untuk wilayah Riau, pihaknya sudah memetakan daerah mana saja yang menjadi sentra produksi dan penjualan cairan vape.

Namun perlu dilihat juga nanti, apakah pelaku produksi cairan vape itu hanya meracik saja dari bahan baku yang sudah dikenakan cukai.

"Kalau aturan cukai sudah berjalan nanti, akan dilihat lagi apakah bahan bakunya sudah bayar cukai, kalau sudah ya produk turunannya tidak kena cukai lagi," katanya.

Adapun pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai Kemenkeu telah menetapkan cukai sebesar 57% untuk produk cairan vape. Tujuan pemerintah adalah untuk menegakkan aturan cukai produk tembakau dan turunan serta melindungi masyarakat agar vape tidak dikonsumsi anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini