Kemenkeu dan MA Belum Satu Suara Soal Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak

Bisnis.com,25 Jan 2018, 11:56 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung (MA) saling silang pendapat mengenai kewenangan pengawasan terhadap hakim pengadilan pajak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, tugas Kemenkeu hanya mengenai substansi proses peradilan atau teknis yuridis berada ranah Mahkamah Agung, sedangkan di Kemenkeu hanya sebatas administrasinya saja.

"Kalau pengawasannya kan ada kode etiknya, itu hakim Mahkamah Agung, Kemenkeu hanya pengawasan administrasinya," kata Hadiyanto kepada Bisnis belum lama ini.

Dia mengakui, saat ini masih terdapat celah dalam proses administrasi di pengadilan pajak. Jumlah pegawai dan hakim tak sebanding dengan pengajuan sengketa yang diajukan ke pengadilan pajak.

Total pegawai di Sekjen sebanyak 293, sedangkan untk hakim di Pengadilan Pajak, setidaknya hanya berjumlah 64 hakim. Padahal setiap tahun, jumlah sengketa yang diajukan selalu meningkat.

Adapun sebelumnya Juru Bicara MA Suhadi mengatakan meski MA menangani kewenangan teknis yuridisnya, namun ranah pengawasan berada di Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini