Bisnis.com, JAKARTA-Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan likuiditas perbankan dengan mengubah struktur Giro Wajib Minimum (GWM).
Namun, jika berkaca pada kondisi akhir tahun lalu, rasio simpanan terhadap pinjaman (loan to deposit ratio/LDR) perbankan di bawah 90%. Artinya, likuiditas bank cukup longgar.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara
mengatakan, jika melihat kondisi saat memang belum sesuai dengan kebutuhan bank.
Namun, hal tersebut merupakan langkah antisipasi karena tekanan eksternal dari kenaikan fed rate dan perebutan dana antara pemerintah dan perbankan.
"Pemerintah tahun ini makin agresif untuk terbitkan utang baru dan pajak semakin agresif. Potensi likuiditas berkurang di semester II 2018 mungkin saja terjadi," katanya kepada Bisnis, Kamis (25/1/2018)
Sebagaimana diketahui, BI menetapkan GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Porsi GWM rata-rata diperlonggar dari 1,5% menjadi 2%.
Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, dari total GWM 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata juga ditetapkan sebesar 2%.
GWM rata-rata untuk bank konvensional mulai berlaku per 16 Juli 2018. Sedangkan untuk bank syariah berlaku per 1 Oktober 2018.
Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengatakan, kebijakan tersebut secara umum akan membuat likuiditas dari perbankan lebih baik dan juga pasar keuangannya bisa lebih dalam.
"Dan juga kami harapkan transmisi kebijakan moneter yang sudah diambil di Agustus dan September 2017 lebih efektif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel