Tekfin Harus Transparan Soal Bunga Pinjaman

Bisnis.com,25 Jan 2018, 15:49 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perusahaan teknologi finansial yang menyediakan layanan peer to peer lending selalu mengedepankan prinsip transparansi kepada nasabah, terutama dalam hal bunga kredit.

Peer to peer lending atau P2P lending merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi finansial untuk mempertemukan antara pelaku usaha ataupun individu, dengan investor atau pembeli pinjaman. Pelaku usaha yang dilayani melalui skema ini pada umumnya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, yang sulit mendapatkan pinjaman dari bank dan lembanga keuangan formal lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan, penyedia platform P2P lending harus memberikan keterbukaan informasi atau edukasi terkait suku bunga kredit dan risiko kredit bagi debitur dan kreditur.

"Kita harus melindungi kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen dirugikan karena tidak tahu," katanya di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, dari sisi regulasi, OJK telah memulai dengan penerbitan aturan yang mewajibkan para penyelenggara layanan P2P lending menjalankan operasional bisnis secara transparan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 Pasal 30 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan, penyelenggara wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi terkini mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.

Saat ini suku bunga layanan P2P Lending dimulai pada kisaran 0,75% per bulan, sesuai dengan hasil analisis kredit dari masing-masing penyelenggara.

OJK memang tidak mengatur besaran maksimal dari suku bunga pinjaman P2P lending namun Wimboh mengingatkan agar penyelenggara berlaku adil dan transparan terhadap informasi bunga pinjaman kepada debitur dan kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini