Soal Perwira Polri Jabat Plt Gubernur, Mabes Tunggu Mendagri & Presiden

Bisnis.com,26 Jan 2018, 17:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kiri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Asman Abnur (kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa (kedua kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kedua kanan) berbincang saat meninjau tempat Pelayanan Berbasis IT Pembuatan BPKB Online, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mabes Polri masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI untuk menempatkan dua perwira tingginya menjadi pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Wakapolri‎, Komjen Pol Syafruddin mengemukakan penempatan dua orang anggota polri yaitu Irjen Pol M Iriawan‎ selaku Asisten Operasi Kapolri untuk ditempatkan Plt Gubernur Jawa Barat dan Irjen Pol Martuani Sormin ‎selaku Kepala Divisi Propam Mabes Polri untuk menjadi Plt Gubernur Sumatra Utara merupakan ranah Kemendagri dan Presiden.

"Itu kan masih wacana. Domain untuk itu bukan ada di Polri tapi ada di Kemendagri. Tunggu saja," tuturnya, Jumat (26/1/2018).

Dia optimistis dua perwira tinggi Polri tersebut dapat menjalankan tugas sebagai pelaksana gubernur. Pasalnya, hal tersebut juga pernah terjadi pada perwira tinggi Polri bernama Irjen Pol Carlo Brix Tewu yang pernah menjabat sebagai Deputi pada Kemenkopolhukam kemudian menjabat sementara sebagai Gubernur di Provinsi Sulawesi Barat.

"Dulu kan juga sudah pernah. Sudah ada pelaksana tugas Gubernur dari Polri. Kami yakin akan berjalan dengan lancar," katanya.

Seperti diketahui, jabatan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat akan berakhir pada 12 Juni 2018. Sementara itu jabatan Erry Nuradi dan Nurhajizah Marpaung sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumut habis pada 17 Juni 2018.

Padahal, pilkada serentak di dua daerah itu akan berlangsung pada 27 Juni 2018. Oleh karena itu akan terjadi kekosongan jabatan hingga pelantikan pasangan kepala daerah terpilih sehingga harus ditunjuk seorang pejabat gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini