Bisnis.com, DENPASAR—Kepala Badan Lingkungan Hidup Bali Gede Suarjana menerangkan pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang berkapasitas 2x330 MW diprediksi tidak akan menghasilkan emisi yang melebihi ambang batas Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Adapun ambang batas Baku Mutu telah didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2016 tentang baku mutu lingkungan. Sementara, dari hasil studi kelayakan lingkungan hidup yang pihaknya lakukan bersama tim Komisi Penilai AMDAL, diprediksi pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang tidak akan melebihi batas tersebut.
"Kalau melebihi kita akan tindak arbitrasi dan berhentikan sementara," katanya kepada Bisnis, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, ada beberapa gas yang akan dihasilkan dari PLTU Celukan Bawang ini yakni korban monoksida, sulfur dioksida, partikulat, dan nitrogen oksida.
Kata dia, kemungkinan, gas-gas tersebut tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan lantaran jarak emisi yang berada pada ketinggian maksimal. Sehingga, gas-gas tadi lebih banyak akan dibawa angin kemudian diikat oleh partikel lain.
"Udara juga ada kemampuan untuk membersihkan diri sendiri," sebutnya.
Suarjana tetap mengakui, prediksi ini kemungkinan saja salah sehingga dia tetap menginformasikan ada beberapa dampak yang akan ditimbulkan oleh pembangunan tahap dua PLTU Celukan Bawang ini.
Dampak negatif itu yakni menurunnya kualitas udara, menurunnya kualitas air, perubahan pola arus dan gelombang, berubahnya morfologi pantai, terganggunya flora dan fauna air, hingga terganggunya kesehatan masyarakat.
Selain dampak negatif itu, diyakini PLTU Celukan Bawang juga akan memberikan keuntungan berupa meningkatkan pendapatan daerah dan bertambahnya peluang kerja dan kesempatan berusaha.
"Kita melakukan penelitian ini sudah selama 100 hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel