Ditjen Pajak: Revisi PPh Final 1% Bisa Picu Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis.com,26 Jan 2018, 11:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih menghitung implikasi rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) final 1% ke penerimaan pajak.

Namun otoritas pajak menganggap, revisi ambang batas besaran PPh final dari 1% ke 0,5% akan menstimulus ke pelaku usaha yang implikasinya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak di sektor lainnya.

"Jadi kalau PPh 1% memang kemarin bagus, tetapi untuk saat ini kita berikan kelonggaran bagi perekonomian dan daya beli juga," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada Bisnis, Kamis (25/01) kemarin.

Yon menganggap, untuk melihat ada atau tidaknya implikasi revisi tarif final yang dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang PPh atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, otoritas pajak masih perlu membutuhkan data pembanding dari pihak luar.

Misalnya dalam kasus e-commerce, data transaksi sebesar Rp300 triliun perlu dipilah antara transaksi yang dilakukan UKM maupun pengusaha besar. Sehingga potensi dari e-commerce benar-benar bisa dipetakan secara jelas.

Sebab, dalam rezim perpajakan Indonesia, e-commerce bukan objek pajak baru. Umumnya pelaku-pelaku yang legal dan besar telah memenuhi kewajiban dari sisi perpajakannya.

"Kalau itu termasuk orang yang transaksi di toko besar mereka pasti sudah lapor tak mungkin tidak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini