Bisnis.com, JAKARTA- Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan likuiditas perbankan lewat reformasi Giro Wajib Minimum (GWM).
Padahal, rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) perbankan cukup longgar. Per November 2017 LDR bank konvensional di bawah 90%.
Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Yoga Affandi mengatakan, keputusan melonggarkan likuiditas tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia.
"Kami lakukan perbandingan dengan situasi di luar negeri juga. Likuiditas bank di Indonesia perlu dijaga agar tetap longgar," katanya di sela kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (26/1/2018).
Sebagaimana diketahui, BI menetapkan GWM rupiah bank umum konvensional sebesar 6,5% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Porsi GWM rata-rata diperlonggar dari 1,5% menjadi 2%.
Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, dari total GWM 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata juga ditetapkan sebesar 2%.
GWM rata-rata untuk bank konvensional mulai berlaku per 16 Juli 2018. Sedangkan untuk bank syariah berlaku per 1 Oktober 2018.
Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, jika melihat kondisi saat memang belum sesuai dengan kebutuhan bank.
Namun, hal tersebut merupakan langkah antisipasi karena tekanan eksternal dari kenaikan fed rate dan perebutan dana antara pemerintah dan perbankan.
"Pemerintah tahun ini makin agresif untuk terbitkan utang baru dan pajak semakin agresif. Potensi likuiditas berkurang di semester II 2018 mungkin saja terjadi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel