Kebijakan Anies-Sandi Perparah Kemacetan di Tanah Abang

Bisnis.com,27 Jan 2018, 07:05 WIB
Penulis: JIBI
Petugas Ombudsman berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Pemonitoran tersebut dilakukan untuk mengedukasi PKL bahwa kebijakan dengan menjadikan jalan umum dan trotoar sebagai tempat berjualan yang dibuat oleh Pemerintah Provnsi DKI Jakarta telah melanggar peraturan tentang sarana dan prasarana publik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra berharap enam poin rekomendasinya terkait penataan kawasan Tanah Abang dapat diterima dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, menurut dia, beberapa kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu justru memperparah kepadatan lalu lintas di area Tanah Abang, yang sebenarnya telah terjadi menahun.

"Kalau kita lihat pengamatan mata, sekitar 60 persen peningkatannya di wilayah itu," tutur Halim, di kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat (26/1/2018).

Berdasarkan pengamatan dan survei kepolisian, kata Halim, ada beberapa titik yang menjadi macet dan padat setelah penerapan aturan itu.

"Misalnya dari Jalan Fahrudin sampai dengan Tomang, Jalan Slipi sampai dengan Tanah Abang, juga Jalan Jatibaru itu terjadi kemacetan di jam-jam tertentu," tuturnya.

Ditambah timbulnya permasalahan baru, yakni terjadi antrean angkot-angkot yang akan mengangkut penumpang. Penutupan Jalan Jatibaru itu juga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu lantaran akses jalan menuju tempat tinggalnya ditutup, sehingga mesti memutar lebih jauh.

Kepolisian akhirnya melayangkan surat rekomendasi terkait dengan penataan Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami telah memberi rekomendasi berdasarkan hasil survei dan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan satu bulan ini, kami merekomendasikan enam poin," ujar Halim.

Adapun salah satu poin yang direkomendasikan kepolisian adalah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan-kebijakan ihwal Tanah Abang, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini