KUR Khusus Nelayan Tangkap Disiapkan

Bisnis.com,28 Jan 2018, 17:13 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Para nelayan tangkap yang mengandalkan pendapatannya dari hasil tangkapan ikan di laut selama ini kesulitan mendapatkan kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan program kredit bersubsidi dari pemerintah.

Kegiatan usaha para nelayan tangkap dianggap masih terlalu berisiko dibandingkan dengan para nelayan budidaya yang memiliki jangka waktu jelas dalam mengelola usahanya.

Willem Halomoan Pasaribu, Asisten Deputi Bidang Asuransi, Penjaminan dan Pasar Modal pada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa fasilitas KUR untuk nelayan tangkap saat ini sedang disiapkan.

"Kami sudah ikut rapat di Kemenko Perekonomian untuk hitung untuk kapal dengan ukuran grostonase berapa, biaya berapa, dan kemungkinan bisa menangkap seberapa besar, dan berapa lama di laut, itu semua juga kami sudah ikuti diskusinya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujarnya, Minggu (28/1/2018).

Jadi, kata Willem, nantinya para nelayan tangkap bisa mengakses KUR melalui skema KUR khusus. Skema khusus ini saat ini sedang ditindaklanjuti oleh kementerian teknis terkait mengenai hal-hal yang lebih khususnya.

Mohamad Miftah Deputi Direktur Spesialis Penelitian Mikroprudensial Bank Umum OJK mengatakan bahwa memang benar saat ini porsi KUR untuk perikanan perlu untuk ditingkatkan dan pemerintah juga fokus untuk mendorong ke arah sana.

"Dalam waktu dekat Kemenko akan melakukan pilot project ke klasterisasi untuk nelayan itu melalui skema KUR Khusus. Jadi yang di atas Rp25 juta - Rp500 juta itu bisa untuk perikanan tangkap," ujarnya.

Diketahui, besaran pinjaman dana yang bisa di akses debitur berdasarkan skema atau jenis KUR, yakni antara lain untuk KUR Mikro dan KUR TKI besarannya sampai dengan Rp25 juta dengan suku bunga margin 7% efektif per tahun.

Skema KUR Ritel besarannya di atas Rp25 juta - Rp500 juta, suku bunga margin 7% efektif per tahun, serta skema baru yakni KUR Khusus juga dengan besaran sama, diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersamaan dalam bentuk klasterisasi dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini