Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia meminta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia membentuk tim kerja terkait standarisasi teknologi Quick Response Code (QR Code).
Ketua Umum ASPI yang juga Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk. Anggoro Eko Cahyo mengatakan, tim kerja tersebut dibentuk untuk membahas hal yang sifatnya teknis.
"Bank sentral meminta ASPI untuk lead working grup. [Membahas] yang sifatnya teknis IT," katanya, Jumat (26/1).
Dia juga menegaskan, sebagai pelaku bisnis pihaknya akan mengikuti ketentuan yang dibuat oleh BI.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Alat Pembayaran BI Enny Panggabean menegaskan kanal pembayaran seperti QR code harus seizin BI.
"Di kemudian hari, jika kami sudah membuat standar, mereka harus mau masuk ke standar yang kami buat. Kami akan umumkan pada waktunya," katanya.
Sejauh ini regulasi mengenai sistem pembayaran nontunai diatur dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Enny mengatakan perusahaan yang mengeluarkan produk pembayaran dan memakai teknologi itu harus terhubung dengan GPN. Hal ini terkait dengan keamanan dan perlindungan konsumen
QR Code sendiri merupakan evolusi dari kode batang alias barcode dari satu dimensi menjadi dua dimensi.
Dikutip dari wikipedia, penggunaan QR code sudah sangat lazim di luar negeri. Hal ini dikarenakan kemampuannya menyimpan data yang lebih besar daripada kode batang.
<
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel