Empat Bank Besar Digugat Debiturnya

Bisnis.com,29 Jan 2018, 17:00 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance menggugat empat krediturnya lantaran tidak memenuhi janji dalam perdamaian yang telah disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keempat bank yang digugat yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BCA Syariah, dan PT Bank BRI Syariah. Tuntutan ini terdaftar dalam perkara gugatan lain-lain.

Perkara ini merupakan buntut panjang dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kembang 88 No.1/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Kembang 88 Multifinance (penggugat) Verry Sitorus mengatakan, keempat bank (Mandiri, Mandiri Syariah, BRI Syariah, dan BCA Syariah) selaku tergugat tidak segera merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB ke konsumen.

Padahal, perilisan BPKB adalah salah satu poin perjanjian perdamaian yang sudah disahkan atau dihomologasi. Perdamaian yang disahkan pada 14 Juli 2017 itu mengikat antara PT Kembang 88 dan para krediturnya.

"PKPU PT Kembang 88 berakhir damai dan perjanjian sudah mengikat, tetapi BPKB yang dijaminkan ke para tergugat tidak dilepas hingga sekarang," katanya, Senin (29/1/2018).

Para tergugat masih menahan BPKB sebagai alat jaminan mengingat piutang mereka bersifat separatis (dijaminkan dengan hak kebendaan). Padahal, konsumen yang telah membayar lunas kendaraan menginginkan BPKB jatuh ke tangan mereka. Konsumen ini membeli kendaraan dengan sistem kredit melalui pembiayaan PT Kembang 88.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini