Bea Perolehan Hak Atas Tanah Jadi Kendala Perumahan di NTT

Bisnis.com,29 Jan 2018, 19:47 WIB
Penulis: News Writer
Ilustrasi.

Bisnis.com, KUPANG—Ketua DPD REI Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Pitoby menyatakan, tingginya pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

"Dalam pembangunan perumahan di NTT masih banyak pungutan yang memberatkan bagi pengembang dalam merealisasikan pembangunan perumahan," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, beberapa kendala dihadapi pengembang di NTT yakni perizinan yang lambat, perizinan yang masih mahal, serta tingginya pungutan BPHTB.

"Pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2016 mengenai penuruan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan di NTT," tegas Boby.

Dikatakannya, harga jual rumah bersubsidi di NTT sebesar Rp148 juta dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp141 juta.

Menurutnya akibat BPHTB yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah di NTT khususnya di Kota Kupang, maka BPHTB sebesar Rp4,5 jutaan yang harus disetorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan dilakukan.

"Biaya BPHTB ini wajib diserahkan masyarakat kepada pemerintah sedangkan uang muka rumah hanya Rp 1.500.000. Biaya BPHTB sangat memberatkan sehingga kita usulkan kepada pemerintah menghapus pajak ini untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah," pungkasnya.

Ia mengatakan pemerintah pusat sendiri saat ini justru membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah yang murah dengan pajak yang rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini