PEMBATALAN PERDA: Ternyata Banyak Pemda yang Belum Taat

Bisnis.com,29 Jan 2018, 17:42 WIB
Penulis: M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA -- KPPOD mengeluhkan rendahnya ketaatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sulitnya menembus birokrasi daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Andi Jaweng mengatakan, dari 3.101 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan oleh Presiden dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya sebagian kecil yang benar-benar dibatalkan daerah.

"Jawa Tengah bahkan menunjukkan kategori ketaatan yang sangat rendah, hanya 1% Perda yang dibatalkan, benar-benar dibatalkan di daerah. Bahkan Papua 0%, sama sekali tidak ada," katanya dalam acara Members' Gethering Apindo di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Bahkan, dia menambahkan, hanya 75 Kabupaten/Kota yang benar-benar menindak lanjuti pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Robert juga menjelaskan sulitnya menembus sistem birokrasi di daerah, dan keputusan yang diambil pemerintah pusat tidak dapat langsung terlaksana di daerah.

Pasalnya, Kemendagri dalam setiap keputusan pembatalannya harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK), artinya harus ada SK untuk setiap 3.101 pembatalan Perda tersebut.

"Apakah memang setiap 3.000 [pembatalan Perda] itu, sudah keluar SK-nya satu per satu, karena tidak boleh SK jamak, saya rasa baru 30% yang telah dikeluarkan SK-nya," jelasnya.

Ditambah lagi, pembatalan dari Pemerintah Pusat akan sah, jika pemda telah menyetujuinya dalam sidang pleno.

"Dan memang [harus diakui] banyak sekali kendalanya di sini, memang wajar kalau Presiden mengeluh dan marah karena daerah memberlakukan izin yang [sulit]," katanya.

Penghapusan Perda yang begitu banyak, membutuhkan koordinansi vertikal dan horizontal yang kuat.

"Jadi ini merupakan model yang membutuhkan koordinasi, bayangkan kalau menteri tidak puas dengan koordinasi vertikal dan horizontal dengan daerah, maka konstruksi ini bisa lama untuk jadi efektif," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini