Tarif Interkoneksi Berubah, Disampaikan Februari

Bisnis.com,30 Jan 2018, 14:25 WIB
Penulis: Pandu Gumilar

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menyerahkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Menkominfo Rudiantara pada Februari mendatang.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan proses penghitungan interkoneksi dari BPKP sudah selesai, namun saat ini sedang ditinjau ulang oleh BRTI dampak dari nominal tarif baru itu ke masyarakat.

"Faktor pertimbangannya adalah keberlangsungan industri dan dampaknya ke masyarakat karena yang menjadi pertimbangan bagi masyarakat bukanlah interkoneksi tapi tarif pungut per menit," katanya pada Selasa (30/1).

Dia mengakui BPKP sudah memberikan hasil verifikasi, tapi menurutnya hasil tersebut tidak serta-merta langsung bisa digunakan tanpa peninjauan ulang. Setelah hasil evaluasi disetujui oleh Menkominfo Rudiantara, tarif interkoneksi yang baru akan dikeluarkan.

"Waktunya [rilis] kapan saya tidak bisa bilang. Tapi saya pastikan proses itu tetap berjalan sampai sekarang," tegasnya.

Ketut belum bisa mengungkapkan tarif interkoneksi yang baru akan merujuk skema asimetris atau simetris, namun dia menjelaskan ada perbedaan tarif hasil verifikasi BPKP dari tarif yang sebelumnya diterapkan sebesar Rp.250/menit.

Terkait lebih mahal atau murah untuk tarif baru, Ketut masih bilang semua masih dalam tahap evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'