Sejumlah Dana Pensiun Sudah Penuhi Aturan Wajib Soal SBN

Bisnis.com,30 Jan 2018, 21:54 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.om, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Indonesia mencatat sekitar 76% dari dana pensiun di Indonesia telah memenuhi ketentuan wajib investasi di surat berharga negara (SBN) pada akhir 2017.

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan sepanjang tahun lalu memang terjai perubahan portofolio investasi dana pensiun atau dapen secara signifikan.

Hal itu sejalan dengan upaya dapen untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Regulasi itu menyatakan minimal 30% dari total investasi dapen wajib ditempatkan pada SBN.

“Kalau dilihat tahun lalu yang sudah memenuhi 30% [investasi di SBN], itu sekitar 76% dapen sudah memenuhi,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (30/1/2017).

Suheri mengatakan pada tahun ini sejumlah dapen yang belum memenuhi itu pun akan berupaya merealisasikannya.

Terpisah, Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan sebagian besar dapen yang belum memenuhi ketentuan tersebut tergolong dapen dengan nilai aset kecil atau Rp100 miliar ke bawah.

“Sebabnya bermacam-macam, ada yang kekurangan informasi untuk membeli di pasar sekunder, ada yang khawatir karena yield­-nya menuruna, dan lain-lain.”

Adapun, POJK No. 1/2016 itu telah disesuikan dengan POJK No. 36/2016 yang membuka opsi bagi asuransi jiwa agar 50% dari kewajiban alokasi investasi itu dapat dipenuhi dengan penempatan dana pada obligasi atau sukuk BUMN dan BUMD yang terkait denganpembiayaan infrastruktur.

Regulasi itu kembali dirubah dengan POJK No.56/2017 yang menambahkan alternatif instrumen, antara lain efek beragun aset, reksa dana penyertaan terbatas dan instrumen lain yang dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini