Ini Penyebab RKAB Nusa Halmahera Tertahan

Bisnis.com,30 Jan 2018, 20:36 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Newcrest Mining Limited menyatakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) anak usahanya, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), masih belum disetujui oleh Kementerian ESDM.

Dalam laporan kuartalan Newcrest yang dirilis Selasa (30/1/2018), negosiasi terkait amandemen Kontrak Karya (KK) masih terus dilakukan bersama pemerintah. Terkait proses negosiasi tersebut, RKAB belum disetujui.

"Diskusi dengan pemerintah Indonesia mengindikasikan bahwa KK harus diamandemen terlebih dahulu sebelum RKAB disetujui," tutur manajemen dalam laporannya.

Ada dua isu yang masih belum disepakati oleh Newcrest dan NHM, yakni penerimaan negara yang harus meningkat dan divestasi saham minimal 51%. Menurut data dari Kementerian ESDM, perusahaan tersebut mengajukan draft yang berbeda dan hanya memasukkan kenaikan royalti dalam isi amandemen.

Adapun NHM menjadi satu dari sembilan KK yang belum menandatangani amandemen kontrak.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya pun siap mengabil sikap tegas apabila diperlukan, yakni dengan tidak menyetujui RKAB yang diajukan perusahaan.

Dampak dari tidak disetujuinya RKAB akan sangat merugikan perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan ekspansi dari kegiatan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini