IMPLEMENTASI AEOI Bisa Dongkrak Setoran PPh

Bisnis.com,31 Jan 2018, 17:48 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi automatic exchange of information (AEoI) diharapkan bisa memperbaiki kinerja PPh tahun ini. Pasalnya, dengan sumber data penghasilan yang melimpah, proses pelacakan dan profiling WP bakal lebih mudah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menjelaskan, secara umum AEoI akan mendorong kepatuhan sukarela WP, karena dengan semakin terbukanya data untuk tujuan pajak, WP tak bisa lagi secara bebas mengalihkan penghasilan ke luar negeri.

Di sisi lain, data dan informasi keuangan yang mengalir secara otomatis ke sistem informasi perpajakan Ditjen Pajak akan sangat bermanfaat dan berguna dalam proses analisis kepatuhan baik Wajib Pajak baik OP maupun Badan.

"Jadi, dengan semakin transparannya informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela WP baik OP dan badan," kata John kepada Bisnis, Rabu (31/1/2018).

Seperti deketahui, realisasi penerimaan Ditjen Pajak per tanggal 31 Desember 2017 menunjukkan, jumlah PPh OP karyawan lebih besar dibandingkan dengan orang pribadi nonkaryawan, realisasi PPh OP karyawan tercatat sebesar Rp117,7 triliun atau tumbuh 7,4%, sedangkan PPh OP non-Karyawan hanya Rp7,83 triliun atau tumbuh 47,32%. Adapun PPh Badan senilai Rp208 triliun atau 21,79%.

Tingkat kepatuhan WP OP nonkaryawan yang lebih rendah dibandingkan dengan WP karyawan tersebut ditengarai terjadi karena massifnya praktik penghindaran atau jenis kejahatan pajak lainnya. Banyak WP mengalihkan dana mereka ke negeri suaka pajak supaya bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Jumlahnya pun diperkirakan cukup fantastis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini