Puan Maharani Akui Optimalisasi JKN-KIS Tak Mudah

Bisnis.com,31 Jan 2018, 15:53 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Menko PMK Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (24/7)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Pengoptimalan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat dihadapkan dengan berbagai tantangan, meski Instruksi Presiden sudah diterbitkan.

Instruksi Presiden No. 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas program tersebut.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puat Maharani mengkritisi target jangkauan JKN pada 2019 mencapai 254 juta jiwa atau 95% penduduk. Pasalnya, hingga kini jangkauan JKN masih berada pada kisaran 187,98 juta jiwa atau 73% dari total penduduk.

"Ini tidak mudah, berulangkali rapat untuk bicara memenuhi target tersebut. Banyak juga kendala di lapangan," tuturnya dalam diskusi Penguatan Komitmen Lintas Sektor Dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Rabu (31/1/18).

Selain bicara kepesertaan, keberlangsungan program ini juga menjadi tantangan. Contohnya saja, terkait dengan fasilitas kesehatan, organisasi profesi, asosisasi terkait, serta masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif.

Keberadaan Inpres yang berdurasi waktu hingga akhir 2018 ini, lanjut Puan, diperlukan implementasi yang lebih progresif. Hanya saja, dia mengharapkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk mendorong pengopmilan JKN, tidak melakukannya secara parsial.

"Ada beberapa pending issue yang perlu diselesaikan, tetapi ini juga sudah dirapatkan dan dibicarakan puluhan kali," tambahnya.

Dalam Inpres tersebut, Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkroniasi dan pengendalian pelaksanaan inpres. Tidak hanya itu, Menko PMK juga perlu melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Inpres kepada Presiden setiap enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu diperlukan.

Selain Kemenko PMK, lembaga lain yang masuk dalam Inpres 8/2017 a.l Kemendagri, Kemensos, Kementerian BUMN, Kemenaker, Kominfo, BPJS dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini