Korsel Ungkap Kejahatan Cryptocurrency Senilai Rp7 Triliun

Bisnis.com,31 Jan 2018, 10:09 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan mengungkap kejahatan cryptocurrency senilai 637,5 miliar won atau sekitar Rp7,96 triliun, termasuk yang berupa perdagangan ilegal.

Hal itu disampaikan oleh otoritas bea cukai setempat, seperti dilansir dari Reuters, Rabu (31/1/2018). Investor domestik disebut membeli uang virtual yang nilainya setara dengan 1,7 miliar won, yang kemudian dikirim ke perusahaan mitra di luar negeri menggunakan dompet virtual.

Dana yang sudah ditransfer kemudian dikonversi kembali menjadi uang biasa. Dana yang keluar ini tidak akan tercatat sebagai capital outflow.

Otoritas bea cukai Korea Selatan (Korsel) menyatakan akan terus memantau penggunaan uang virtual dalam berbagai kasus perdagangan uang ilegal atau pencucian uang.

Negeri Ginseng memberlakukan aturan mengenai perdagangan uang virtual sejak Selasa (30/1/2018). Dengan regulasi baru ini, para trader lokal tidak akan bisa mengirim dana ke rekening uang virtualnya jika identitasnya tidak sama dengan identitas pada rekening bank mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini