Sebelum Olah Slag, Pabrikan Baja Perlu Kantongi Izin

Bisnis.com,31 Jan 2018, 16:52 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Industri baja/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen baja yang akan berinvestasi untuk mengolah slag baja menjadi agregrat pembangunan jalan sesuai standar nasional Indonesia harus mengajukan izin ke pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setelah slag memenuhi SNI, penggunaan selanjutnya tidak perlu lagi izin dari kami,” jelas Amshor, Kasubdit Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurutnya, kekuatan slag baja sebagai bahan agregrat material jalan lebih baik dibandingkan dengan material lain, seperti batu alam. Hingga saat ini, baru satu perusahaan baja, yaitu PT Krakatau Posco yang memiliki izin pengolahan slag.

Penggunaan slag baja untuk bahan agregrat pembangunan jalan ditujukan untuk jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota. “Kalau bisa, produsen baja lain seperti Krakatau Steel juga didorong supaya memiliki izin pengolahan slag baja,” kata Amshor.

Sementara itu, Kasubdit Standar dan Pedoman Direktorat Pembangunan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Reno Ginto menyatakan slag baja pernah diuji kelayakannya untuk material pembangunan infrastruktur di kawasan industri Cilegon dan Bandung.

“Sejak digunakan pada 2009 hingga kini tidak ada masalah. Secara biaya juga seharusnya lebih murah dibandingkan dengan material batu pecah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini