DPR: Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Asing di Perbankan

Bisnis.com,31 Jan 2018, 15:51 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Nasabah berjalan di dekat mesin anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja mengatakan pemerintah perlu mengkaji kembali peraturan terkait kepemilikan saham perbankan oleh asing, yang saat ini sebesar 99%.

Kebijakan pemerintah itu dikhawatirkan akan membuat perusahaan perbankan nasional dan swasta dalam negeri tersaingi. Bahkan, bukan tidak mungkin perbankan nasional akan gulung tikar akibat sulit bersaing.

Dia melanjutkan sekarang sudah ada aturan WTO yang membatasi kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimal hanya 49%. Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum tetap dilaksanakan, maka akan berdampak pada perbankan nasional.

“Pemerintah perlu mengkaji kembali PP terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing, yang diperbolehkan sampai 99%. Saya mengkhawatirkan untuk operasi bank kita dan swasta lain bisa tersaingi,” papar Lili dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (31/1/2018).

Politisi Partai Gokar ini menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar menawarkan bunga yang sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.

“Mereka dengan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, jangankan dengan bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini