Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji aset yang menjadi prioritas untuk diasuransikan menyusul kebijakan pengansuransian barang milik negara yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.06/2016.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menyampaikan objek asuransi mengacu pada PMK tentang pengasuransian barang milik negara. Pasal 7 PMK 247/2016 menyebutkan objek asuransi barang milik negara yang dapat diasuransikan adalah barang milik negara berupa gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan barang milik negara yang ditetapkan oleh pengelola barang.
Lebih lanjut, barang milik negara sesuai dengan kriteria yakni berlokasi di daerah rawan bencana alam, mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
"Menurut peraturan dalam bentuk gedung, jembatan, alat angkutan laut, udara, dan bermotor. Tetapi, mana yang akan kami dahulukan? Kami akan kaji dulu," katanya usai memberikan sambutan dalam workshop Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengansuransikan Barang Milik Negara yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada Bisnis, Kamis (1/2/2018).
Isa menyatakan pemerintah berhati-hati dan mematangkan skema dalam kebijakan ini. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan desain dengan menampung masukan dari para pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaan nantinya, pemerintah akan terlebih dulu melakukan proyek uji coba.
"Kami harus mendesain berapa banyak yang harus kami asuransikan, bagian mana yang harus kami asuransikan. Sehingga perlu berbagi informasi [antara asosiasi, pelaku industri, dengan pemerintah]. Pasti akan dilakukan uji coba," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel