MK: Keberadaan PT Taspen Tak Bertentangan Dengan UUD 1945

Bisnis.com,01 Feb 2018, 14:39 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam Putusan Perkara No. 98/PUU-XV/2017.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa MK mempertimbangkan Taspen yang diberi amanah oleh undang-undang untuk kurun waktu tertentu. BUMN ini pun mengelola jaminan sosial dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dengan demikian, telah jelas PT Taspen adalah lembaga yang memang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan untuk mengelola jaminan sosial bagi Pegawai ASN dan PPPK sampai dengan 2029,” tandas ujarnya dalam keterangan resmi.

Putusan itu secara umum menolak permohonan Pemohon, yakni adanya inkonstitusionalitas frasa ‘diatur dalam Peraturan Pemerintah’ dalam Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. MK berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan perkara yang dimohonkan dua pegawai negeri sipil, Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso, Rabu (31/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini