Asuransi Barang Milik Negara Akan Dijadikan Produk Standar AAUI

Bisnis.com,01 Feb 2018, 18:30 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA—Asuransi barang milik negara akan dijadikan sebagai produk asuransi standar yang dapat dipasarkan bersama oleh seluruh anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Direktur Eksekutif AAUI Dody A. Sudiyar Dalimunthe mengatakan dengan dijadikannya asuransi barang milik negara (ABMN) sebagai produk asuransi standar, maka anggota AAUI dapat memasarkan produk tanpa harus mengurus perizinan terlebih dahulu.

“Rencananya akan dijadikan produk standar, sehingga anggota AAUI bisa memasarkan,” kata Dadang, Kamis (1/2/2018).

Lebih lanjut, dia menyatakan untuk merealisasikan program asuransi barang milik negara (ABMN) dibutuhkan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Untuk menjalankan kegiatan usaha ABMN yang juga menjadi program pemerintah, AAUI akan membentuk konsorsium. Dia menuturkan, penyebaran pertanggungan asuransi barang milik negara (ABMN) diperlukan lantaran total aset barang milik negara nilainya sangat besar yaitu berkisar Rp2.100 triliun.

“Dengan adanya konsorsium, maka kapasitas asuradur dalam pertanggungan risiko itu bakal meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan AAUI membuka peluang kepada seluruh anggota untuk bergabung ke dalam konsorsium. Akan tetapi, dia mengungkapkan kajian terhadap perusahaan asuransi kerugian yang nantinya dinilai layak untuk bergabung kedalam konsorsium akan ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu. Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan dengan dijadikannya ABMN sebagai produk standar AAUI, maka setiap anggota AAUI yang ingi memasarkan produk tersebut tidak perlu lagi mengajukan perizinan ke OJK.

Menurutnya, pelaku industri asuransi umum hanya perlu mendaftar atau melaporkan saja ke OJK, jika ingin memasarkan produk tersebut.

Di sisi lain, Asep menyatakan otoritas tengah melakukan kajian untuk merevisi aturan mengenai penetapan tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor yang tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.6/2017.

“Memang sedang dilakukan review soal penyesuaian tarif, supaya lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan saat ini,” jelasnya.

Dia menuturkan, detil aturan mengenai penetapan tarif terhadap ABMN juga akan dimuat dalam rancangan surat edaran. Jika tidak ada hambatan, pihaknya menargetkan aturan mengenai penetapan tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor diharapkan bisa rampung pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini