Dianggarkan Rp60 T, Simak Jadwal Pencairan Dana Desa 2018

Bisnis.com,02 Feb 2018, 02:36 WIB
Penulis: Thomas Mola
Petugas memindahkan uang di cash center'Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (15/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan dana desa senilai Rp60 triliun pada 2018 akan dicairkan dalam tiga tahap yakni pada Januari, Maret, dan Juli. Dana tersebut bakal masuk ke rekening di tiap kabupaten setiap tanggal 25 pada tiga bulan tersebut.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan, dana desa akan dicairkan serentak ke rekening kabupaten per tanggal 25 pada setiap tahapannya. Setelah itu, kabupaten wajib menyalurkan dana desa tersebut ke rekening desa maksimal 7 hari setelahnya.

"Kami mencoba membuat satu mekanisme, bahwa dana desa diberikan ke kabupaten jika administrasinya sudah selesai per tanggal 25. Setelah 7 hari, desa bisa cek apakah dana desa sudah sampai ke rekening desa atau belum. Kalau belum sampai dicek ada apa," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2018).

Puan mengatakan, mekanisme baru tersebut bertujuan mempermudah pemantauan proses penyaluran dan pelaksanaan dana desa di setiap daerah, terutama pada 100 kabupaten dan 1.000 desa yang menjadi prioritas program padat karya dan penanganan stunting tahun ini. Terkait dengan padat karya tersebut, proses pengerjaan pembangunan dana desa wajib swakelola tanpa menggunakan kontraktor.

"Kenapa padat karya di 100 kabupaten dengan 1.000 desa ini kami kaitkan dengan stunting, sehingga kita bisa lihat implementasi konkret bahwa dana desa yang tahun ini berjumlah Rp60 triliun memang bisa berhasil bukan hanya untuk maksimal di desa-desa. Namun, ada target-target tertentu yang ingin kita intervensi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini