PKPU Multi Structure, 5 Kali Perpanjangan, Akankah Berakhir Damai?

Bisnis.com,02 Feb 2018, 15:15 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati masa restrukturisasi utang PT Multi Structure sudah hampir habis, namun tanda-tanda perdamaian tak kunjung terlihat.

Sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang kepailitan dan PKPU, proses PKPU perusahaan konstruksi itu hampir memakan waktu 270 hari.

Padahal, batas waktu PKPU PT Multi Structure ditetapkan 8 Februari mendatang.

Dari pantauan Bisnis, tim kurator kembali menggelar rapat kreditur. Rapat ini khusus membahas perdamaian dengan kreditur separatis atau pemegang jaminan.

Pasalnya, pihak bank menginginkan skema pembayaran yang terbaik. Di sisi lain, debitur juga perlu mengakomodasi permintaan bank sesuai dengan kemampuan keuangan debitur.

Dengan demikian, debitur harus bekerja ekstra agar proposal perdamaian diterima mayoritas kreditur para rapat pemungutan suara. 

Apabila proposal perdamaian diterima, PKPU PT Multi Struture tentunya berakhir damai. Sebaliknya, jika proposal ditolak konsekuensinya pailit.

Sementara itu, debitur tidak memiliki kesempatan untuk meminta perpanjangan PKPU lagi. PKPU Multi Structure tercatat mengalami lima kali perpanjangan sejak diputus 24 Mei 2017.

Untuk diketahui, total utang debitur sepanjang PKPU mencapai Rp1,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini